Anggota TIRBN Eva Sundari pun menilai dalam penataan tenaga non-ASN dilakukan identifikasi yang komprehensif dan prioritas bagi para guru-guru honorer yang sudah lama mengabdi.
“Mohon identifikasinya betul-betul jelas sehingga pendidikan tidak terganggu dan penghargaan atau apresiasi kepada guru-guru honorer ini bisa diprioritaskan,” ujar Eva.
Senada dengan TIRBN, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah A. Bakir Ihsan pun menggarisbawahi terkait penataan tenaga non-ASN atau honorer yang membutuhkan kolaborasi dan komitmen seluruh pihak.
Hal ini demi memastikan aturan yang diterbitkan nantinya akan bisa diimplementasikan secara efektif di lapangan.
“Yang perlu kita tekankan dalam menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN ini adalah prinsip kebutuhan, bukan keinginan. Kuncinya juga ada pada political will atau komitmen pimpinan untuk memastikan aturan ini nantinya bisa jalan,” kata Bakir.
Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo menerangkan RPP Manajemen ASN diharapkan dapat mewujudkan transformasi dalam pemakaian sumber daya bersama yang menjamin mobilitas SDM. Untuk mewujudkan transformasi perlu adanya keselarasan antara rencana strategis nasional, desain kelembagaan, dan desain SDM Aparatur.
Ditambah dengan adanya perkembangan digital maka ruang kerja birokrasi adalah ruang kerja digital. Jadi infrastruktur pekerjaan tidak lagi kepada kantor, tetapi kepada ruang digital yang membuat struktur menjadi berkurang sehingga sumber daya bisa dipertukarkan.
“Perlu dicermati bagaimana kita menyediakan RPP ini agar mendorong transformasi SDM Aparatur yang basisnya adalah platform governance, agar ego sektoral berkurang dan dengan sendirinya kebutuhan SDM akan turun karena kita sharing resources sehingga pencapaian outcome pembangunan nasional dilakukan secara efektif dan efisien,”jelas Eko.
Perlu diketahui bahwa pembahasan Rancangan PP Manajemen ASN sudah memasuki tahapan-tahapan akhir. Nantinya, setelah uji publik akan dilakukan harmonisasi, dan selanjutnya PP Manajemen ASN yang ditunggu jutaan honorer ini bisa diterbitkan. (*)
Artikel ini telah tayang di JPNN.com dengan judul "10 Pokok Rancangan PP Manajemen ASN, 3 Pakar Bicara Nasib Honorer", (*)