"Harapannya, uang saya dapat kembali utuh. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," harap dia.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Sukses Jemput Pemain Naturalisasi Asal Inggris
BACA JUGA:Sah, Matahati Terima Rekomendasi DPP Partai Gerindra di Pilgub Sumsel
Sementara itu, Kepala SPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan pihaknya menerima laporan penipuan dari Rezky.
Menurutnya, terlapor terancam pasal 378 KUHP mengenai penipuan atau perbuatan curang.
"Benar, kami terima aduan penipuan dengan modus dijanjikan masuk kerja dari saudara RAG. Laporan tersebut akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang," tutupnya.
Nahas dialami Berti Putra Pratama, korban kasus penipuan yang dilakukan oleh pengacaranya sendiri hingga harus kehilangan uang ratusan juta rupiah.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Proses Jemur Kemplang Menjadi Lebih Cepat
BACA JUGA:Kanit Reskrim Belitang I Meninggal Setelah Bertugas Antisipasi Balap Liar
Berti dihadirkan bersama tiga orang lainnya, sebagai saksi di persidangan yang menjerat terdakwa bernama Deni Trijayadi SH yang tidak lain adalah pengacaranya sendiri, Rabu 31 Januari 2024.
Di hadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Efiyanto SH MH, saksi Berti menceritakan kronologis penipuan yang dilakukan oleh terdakwa Deni Trijayadi.
Diceritakannya, bermula saat itu dirinya jadi terlapor kasus hutang piutang senilai Rp200 juta yang dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya di Polda Sumsel.
Oleh karena itu, melalui seseorang dirinya pun dikenalkan dengan terdakwa Deni Trijayadi untuk membantu "mengurus" perkaranya di Polda Sumsel berakhir damai dengan pelapor.
"Saat itu saya dikenalkan dengan terdakwa, dan kata terdakwa menyanggupinya karena mengaku banyak kenal dengan penyidik Polda Sumsel," kata saksi korban Berti di persidangan.
Karena percaya, sehingga dirinya pun membuat surat kuasa terhadap terdakwa sebagai pengacara untuk membantu mengurusi permasalahan yang saat itu sedang di hadapi.
Menurut saksi korban, saat itu terdakwa mengatakan membutuhkan uang yang diistilahkan terdakwa sebagai mas kawin sebesar Rp100 juta untuk penyidik Polda Sumsel yang menangani kasusnya. (*)