Serta, menyusun Instruksi Presiden tentang pelarangan dan pemberantasan kegiatan perjudian dalam jaringan.
Wabup Ogan Ilir juga menyampaikan, Pemkab Ogan Ilir sangat setuju dengan apa yang dibahas dalam rapat tersebut.
"Gunanya untuk menanggulangi aktivitas judi online di Provinsi Sumsel khususnya di Kabupaten Ogan Ilir," sebutnya.
Wabup Ogan Ilir berharap, dengan adanya rapat ini bisa menanggulangi aktivitas judi online di Kabupaten Ogan Ilir.
"Semoga dengan adanya rapat ini pihak terkait dapat segera menanggulangi aktivitas judi online, sehingga tidak ada lagi yang menjadi korban dari judi online," harapnya.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres OKI Ikuti Pelatihan Peningkatan Kehumasan
BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Hadirkan Tersangka Pembunuhan Wanita yang Ditemukan Mengapung
Sebelumnya, Wabup Ogan Ilir telah mengingatkan warga Kabupaten Ogan Ilir supaya tidak termakan rayuan iming-iming bekerja di luar negeri.
Dalam kesempatan tersebut, Wabup Ogan Ilir tidak ingin warga Kabupaten Ogan Ilir menjadi korban penipuan oleh pihak-pihak tertentu, seperti yang dialami enam remaja di Kamboja.
"Jangan termakan iming-iming gaji besar, kerja enak, di luar negeri, eh taunya jadi operator judi online, seperti yang dialami oleh enam remaja dari Kecamatan Tanjung Raja," ujarnya.
Menurut Wabup Ogan Ilir, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Ogan Ilir, keenam warga Kabupaten Ogan Ilir ini merupakan korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Mereka ini dapat tawaran kerja di Kamboja, ternyata setelah sampai disana kerjanya jadi operator judi online. Rupanya mereka tidak tahan, dan ingin pulang," ungkapnya.
Namun, saat mau pulang ke Tanah Air, ternyata mereka tidak punya uang. Untuk itu, Pemkab Ogan Ilir turun tangan membantu kepulangan mereka hingga sampai ke Kabupaten Ogan Ilir.
"Keenam warga kita ini sudah berada di Kedutaaan RI di Kamboja, dan dalam proses pemulangan ke Tanah Air," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemkab Ogan Ilir, akhirnya memulangkan enam remaja asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir dari Kamboja.
Keenam remaja asal Kecamatan Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir ini, diduga telah menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) selama berada di Kamboja.