Waduh, Oknum Pegawai Terlibat Kasus Mesum ditahan Polda Sumsel, Ternyata Sudah Bekeluarga

Kamis 29 Aug 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel resmi menahan oknum pegawai universitas di Palembang yang mesum dengan mahasiswa barunya. 

Oknum pegawai itu berinisial K (49), yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS).

"Oknum PNS itu resmi ditahan di Polda Sumsel setelah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan terhadap seorang mahasiswa," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Anwar Reksowidjojo SIK, Rabu 28 Agustus 2024.

Tersangka K juga dihadirkan langsung saat Polda Sumsel menggelar rilis ungkap kasusnya, Rabu siang.

BACA JUGA:Ratusan ASN Diknas OKI Ikuti Kampanye Anti Korupsi, Disampaikan Langsung oleh Kajari

BACA JUGA:Sah! Honorer Diangkat PPPK, Bukan Paruh Waktu

Pelaku Miliki 4 Orang Anak, Dari keterangan penyidik, tersangka juga sudah menikah. 

"Sudah menikah dan memiliki keluarga," terang Kombes Pol Anwar.

Atas perbuatannya, tersangka Karimin dijerat dengan Pasal 82 Ayat 2 Nomor 17 tahun 2016 pengganti UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindung anak.

"Dengan ancaman hukuman palingan lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," tegasnya.

Sebelumnya, mahasiswa yang menjadi korban tindakan asusila sesama jenis oleh seorang oknum pegawai salah satu universitas Palembang resmi melaporkan kasusnya ke polisi.

Al tersebut dibenarkan Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini SIK.

BACA JUGA:Paslon Hj Lucianty - H Syaparuddin Daftarkan Ke KPU Muba, Berkas Diterima Lanjut Verifikasi

BACA JUGA:Asosiasi Lalu Lintas Dibawah Jembatan P6 Lalan (AP6L), Sepakat Menjamin Perbaikan Jembatan P.6 Lalan.

Dia mengatakan, laporan korban telah diterima pihaknya dalam kasus dugaan kasus asusila yang dilakukan oknum pegawai asal kampus yang berada di kawasan Kemuning Palembang itu.

Kategori :