Nah Loh, Ada Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti di Kejari Musi Rawas

Bertempat di Kantor Kejari Musi Rawas telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II (foto ist)--

Namun pelimpahan perkara ini diagendakan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuklingggau pada hari Jum’at tanggal 22 November 2024.

Adapun jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tindak pidana pemilu tersebut, yakni sebagai berikut Erwan Mardiansyah, S.H., M.H, Imam Murtadlo, S.H., M.H, Gustian Winanda, S.H.

Kemudian juga ada Dicky Dwi Putra , S.H., M.H, Dedi Wijaya, S.H dan Christopher Tador Dapot Hamonangan, S.H.

Dalam penanganan perkara ini sedari awal kami khususnya Sentra Gakkumdu Kab. Musi Rawas selalu objektif, memegang teguh integritas.

Serta professional dalam setiap tahapan penanganan perkara tindak pidana pemilu tersebut dan sama sekali tidak terikat dengan politik praktis,

"Dan setiap perkembangan dalam penanganan perkara ini, akan kami release melalui media sebagai bentuk tranparansi kami," ungkapnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan