Polri Ungkap Kasus Pengaturan Skor, Ini Terjadi Pada Liga 2 Tahun 2018

Ketua Umum PSSI Erick Thohir, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali saat konferensi pers (foto ist)--

BACA JUGA:PJ Gubernur Sumatera Selatan Minta Pelaku IKM Melakukan Inovasi

PSS Terancam Degradasi Sementara itu, selain individu, kasus ini juga bisa berimbas kepada klub-klub yang terlibat yakni PSS Sleman dan Madura FC. 

Itu jika mengacu pada pasal 64 tentang korupsi poin 1 dan 5 Kode Disiplin PSSI 2023. Yang mana pada poin 1 tertulis. 

“Siapa saja yang melakukan tingkah laku buruk terlibat suap, baik dengan cara menawarkan, menjanjikan atau meminjam keuntungan tertentu dengan memberikan atau menerima sejumlah uang atau sesuatu yang bukan uang, tetapi dapat dinilai dengan uang dengan cara dan mekanisme apa pun kepada atau oleh perangkat pertandingan, pengurus PSSI, ofisial, pemain, dan/atau siapa saja yang berhubungan dengan aktivitas sepak bola atau pihak ketiga baik yang dilakukan atas nama pribadi atau atas nama pihak ketiga itu sendiri untuk berbuat curang atau untuk melakukan pelanggaran terhadap regulasi PSSI termasuk Kode Disiplin PSSI ini dengan maksud mempengaruhi hasil pertandingan, harus diberikan sanksi.” Kemudian pada poin 5 dituliskan, 

“Klub atau badan yang anggotanya (pemain dan/atau ofisial) melakukan pelanggaran sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan pelanggaran tersebut dilakukan secara sistematis (contoh: dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) dapat dikenakan sanksi: 

BACA JUGA:The Minions Resmi Berpisah, Kevin Debut Bersama Rahmat di Korea Master Pekan Depan

BACA JUGA:Hylo Open 2023: Apriyani/Fadia Menang, Indonesia Pastikan 2 Wakil di Semifinal

A. Diskualifikasi, untuk klub non-Liga 1 dan non-Liga 2, 

B. Degradasi, untuk klub partisipan Liga 1 dan Liga 2. 

C. Denda sekurang-kurangnya Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah).” 

Hal tersebut diperkuat lagi dengan pasal 72 tentang manipulasi pertandingan secara ilegal poin 5 yang tertulis, 

“Klub atau badan yang terbukti secara sistematis (contoh: pelanggaran dilakukan atas perintah atau dengan sepengetahuan pimpinan klub, dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa anggota dari klub atau badan tersebut) melakukan konspirasi mengubah hasil pertandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas, dijatuhi sanksi dengan (i) sanksi denda sekurang-kurangnya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dan (ii) sanksi degradasi, dan (iii) pengembalian penghargaan.”

Jika mengacu poin di atas, lantaran saat ini PSS merupakan partisipan klub Liga 1, maka memungkinkan mereka bisa disanksi degradasi. 

Sedangkan Madura FC tidak diketahui secara pasti nasibnya kini. Itu lantaran di Liga 3 Jatim 2023 juga tidak terdaftar nama klub tersebut. 

Selain itu, jika berdasarkan pada pasal 43 Kode Disiplin 2023 tentang batas waktu untuk mengadili pelanggaran disiplin. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan