Hindari Tindak Korupsi, PMD PALI Ikuti Kegiatan Penerangan Hukum Anti Korupsi

Bahwa telah dilaksanakan kegiatan penerangan hukum anti korupsi (foto Ist)--
Hal ini dalam upaya mendekatkan diri ke masyarakat dan untuk mengenalkan hukum kepada remaja.
Agar menimbulkan kesadaran hukum sejak dini sehingga dapat terhindar perbuatan melanggar hukum.
"Bahwa Kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) dilaksanakan juga dalam rangka mengantisipasi tingkat kenakalan remaja," katanya.
Yang menyebabkan pelanggaran hukum, mengingat belakangan ini tingginya tingkat kekerasan akibat kenakalan remaja serta peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda di Indonesia.
Berdasarkan Pasal 60 UU No. 35 Tahun 2009 menerangkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba pada generasi muda merupakan tanggung jawab semua pihak.
"Dengan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) merupakan peran serta Kejaksaan untuk mengedukasi remaja terkait bahaya penyebaran dan penyalahgunaan narkoba," ungkapnya. (*)