RO Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Dugaan Pengelolaan Dana APBDes Desa Petanang Muara Enim

Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Dana APBDes Desa Petanang (Foto Ist)--

Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Kemudian, guna percepatan dalam proses penangan perkara tersebut terhadap tersangka RO, dilakukan Penahanan Rutan di Lapas Kelas IIB Muara Enim selama 20 hari kedepan.

Terhitung mulai tanggal 24 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Maret 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan