Optimalisasi Layanan Komunikasi, Lapas Sekayu Perbarui Sistem Wartelsus Bagi Warga Binaan

KOMUNIKASI, Optimalisasi Pelayanan Komunikasi di Lapas Sekayu (Foto Humas Lapas)--
KORANHARIANMUBA.COM,- Dalam upaya mengoptimalkan layanan komunikasi bagi warga binaan, Lapas Sekayu melakukan pembaruan menyeluruh terhadap Warung Telekomunikasi Khusus (Wartelsus), Jumat 21 Maret 2025.
BACA JUGA:Sapa Kasih Warga Binaan, Petugas Lapas Sekayu Rutin Kontrol Kesehatan
Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi mengatakan, pembaruan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pergantian unit, perbaikan Kamar Bicara Umum (KBU), hingga menjalin kerja sama dalam penyediaan layanan komunikasi.
Ia menambahkan, langkah ini dilakukan untuk memastikan hak warga binaan dalam berkomunikasi dengan keluarga tetap terpenuhi, sekaligus mengatasi risiko penyalahgunaan alat komunikasi di dalam Lapas.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Gelar Rapat Dinas, Bahas Persiapan Pelayanan Jelang Idul Fitri
“Kami memperbarui seluruh fasilitas untuk mengoptimalkan layanan komunikasi bagi warga binaan. Selain itu, dengan sistem yang lebih terkontrol, kami dapat mencegah peredaran handphone ilegal di dalam Lapas,” kata Aris.
Perubahan ini dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-06.OT.02.02 Tahun 2025 tentang Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas) pada Rutan/Lapas/LPKA.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan empat langkah yang perlu dilakukan oleh Kepala Lapas. Antara lain melakukan peninjauan dan penataan lokasi Wartelsus, perekaman setiap percakapan, melakukan kerja sama dengan Primer Koperasi Pemasyarakatan Indonesia, dan membuat laporan penyelenggaraan Wartelsuspas secara periodik.
BACA JUGA:Jalin Keakraban dan Terima Aspirasi, Kalapas Sekayu Keliling Sapa Warga Binaan
Harapannya, pembaruan Wartelsus akan memberikan dampak positif bagi warga binaan, terutama dalam hal kenyamanan dan keamanan saat berkomunikasi.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Ikuti Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kemenimipas
“Layanan telepon dan video call ini bertujuan agar warga binaan dapat tetap berkomunikasi dengan keluarganya yang tidak bisa berkunjung, baik karena keterbatasan jarak maupun alasan lainnya. Dengan adanya layanan Wartelsus ini, warga binaan tetap dapat berkomunikasi dengan keluarga untuk melepas kerinduan, tanpa harus melanggar aturan,” ujar Aris. (*)