Tergiur Investasi Bodong, Karyawan Swasta di Sungai Lilin Gelapkan Uang Toko Puluhan Juta

Pelaku diamankan (ist)--

KORANHARIANMUBA.COM,- Seorang karyawan swasta berinisial EA (21), warga Sungai Lilin, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga melakukan penggelapan uang milik toko tempatnya bekerja. 

Akibat perbuatannya, perusahaan tempat EA bekerja mengalami kerugian mencapai Rp32.156.800.

Di hadapan penyidik Polsek Sungai Lilin, tersangka mengakui terpaksa menggelapkan uang perusahaan karena tergiur dengan investasi yang dianggapnya menjanjikan keuntungan besar.

Kapolsek Sungai Lilin, AKP Jon Kenedy, SH MH, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP God Parlasro Sinaga, SH Sik MH, menyatakan bahwa tersangka bersikap kooperatif saat dipanggil penyidik hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (17/04/2025) pagi.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Jadi Pengajar di Sekolah Rakyat Gagasan Presiden

BACA JUGA:Ramadan Penuh Kenangan, Cici Faramida Terngiang Pesan Terakhir Ibunda Tercinta

"Perlu saya jelaskan, tersangka ini kita panggil sebagai saksi dan kooperatif. Kemudian setelah kita periksa baru kita tetapkan sebagai tersangka," ujar AKP Jon Kenedy saat dihubungi melalui pesan singkat pada Sabtu (19/04/2025).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa kejadian hilangnya uang tersebut terjadi pada Jumat (07/03/2025) sore sekitar pukul 16.30 WIB di Simpang C2 Desa Sri Gunung, Kecamatan Sungai Lilin. Pihak toko yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sungai Lilin.

"Setelah kita mendapat laporan dari pihak yang dirugikan yakni PT. SUMBER ALFARIA TRIJAYA Tbk, kita langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Semua saksi kita panggil untuk diperiksa termasuk tersangka," lanjut AKP Jon Kenedy.

BACA JUGA:Ternyata Buah Duku Bisa Mencegah Kanker! Ini Segudang Manfaat Lainnya yang Jarang Diketahui

BACA JUGA:Senyawa Misterius dalam Buah Rambai Berpotensi Jadi Terapi Epilepsi!

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa tersangka melakukan penggelapan saat bertugas menjaga toko. Tugasnya meliputi mendata stok barang masuk dan keluar, serta mengelola uang hasil penjualan dan transaksi elektronik ke dalam brankas toko. Saat bertugas, tersangka mengambil uang dari dalam brankas dan menggunakannya sebesar Rp32.156.800.

Tersangka mengakui menggunakan uang tersebut untuk mengikuti investasi melalui sebuah aplikasi. "Dia tergiur, karena untung. Dia tambah lagi dengan menggelapkan uang toko," kata AKP Jon Kenedy.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (K.U.H.Pidana) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal lima tahun. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan