Pemilik Penampungan Minyak Masakan Diamankan! Ini Pengakuannya Asal Usul Buat Gudang Penampungan Minyak

Diamankan, Pelaku Pemilik Gudang Penyulingan Minyak Terbakar Diamankan (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kepolisian Sektor (Polsek) Babat Toman, Polres Muba, Polda Sumsel menangkap tersangka pemilik gudang penampungan minyak ilegal yang terbakar pada 26 Maret 2024 lalu di Desa Toman Kecamatan Babat Toman. 

Kapolres Muba AKBP Imam Safi'i SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Bondan Try Hoetomo SIK MH mengatakan, tersangka YFD (40) diamankan anggota kepolisian yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Babat Toman IPTU Lekat Haryanto SH MH pada tanggal 27 Maret 2024 dini hari. 

"Tersangka diamankan di rumahnya sendiri yakni di KM II Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman," jelasnya 

Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui usaha penampungan minyak tersebut miliknya sendiri, dan mengeluarkan modal sebesar Rp 75 juta. 

BACA JUGA:Pasca Warga Diterkam Buaya, Populasi di Sungai Dawas Sangat Memprihatinkan

BACA JUGA:Kerja Sama dan Usaha Maksimal, Harapkan Operasi Ketupat 2024 Berjalan Sukses, Target Nihil Kecelakaan Laulinta

"Tersangka juga mengakui bahwa, tersangka mendapatkan keuntungan bersih pada setiap penjualan minyak solar refinery tersebut sebesar Rp 5 juta rupiah per lima harinya," beber Bondan. 

Mengenai kronologis kejadiannya, Bondan mengungkapkan, diduga api berasal dari mesin sedot minyak yang mengeluarkan api pada saat pekerja sedang mengoper minyak dari penampungan.


TERBAKAR, Gudang Penampungan Penyulingan Minyak Terbakar (Foto Ist).--

"Akibatnya, kejadian tersebut membakar 10 buah baby tank (Tedmon 1000 liter, red) yang berisikan minyak solar hasil sulingan. Serta, yang berkapasitas 200 liter juga ikut terbakar dan mesin pompa juga," ungkapnya 

Pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah mesin sedot bekas terbakar, 5 buah kerangka tedmond bekas terbakar, 1 buah selang bekas terbakar, 1 buah Derigen dengan Volume / Kapasitas kurang lebih 20 liter berisikan minyak hasil olahan diduga jenis Solar.

BACA JUGA:Gandeng Baznas, Kejari Ogan Ilir Bedah Rumah Nike Ardila Pegawai Honorer di Kejari

BACA JUGA:Tragis! Pelajar SMP Ditemukan Pedagang Sayur Tewas Mengambang di Sungai

"Untuk itu, tersangka kita akan kenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke  8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan atau Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan atau Pasal 188 KUHPidana," tegas Bondan. (*) 

Tag
Share