Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih
Remaja yang belum genap berusia 18 tahun di Kota Prabumulih diamankan setelah dilaporkan kasus pencurian (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Meskipun sudah banyak pelaku bobol rumah yang diringkus. Namun, masih saja ada pelaku lain yang mencoba mencari peruntungan.
Kali ini, pelakunya berinisial SKP, remaja yang belum genap berusia 18 tahun dan beralamat di Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Dia nekat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah korbannya yakni Minarsa (33) warga Pagar Bukit, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya di kontrakan Rohaya yang beralamat di Jalan Lingkar Cambai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, pada Rabu, 24 April 2024 sekira pukul 05.30 WIB.
BACA JUGA:Nobar Bersama Pj Bupati H Sandi Fahlepi di Rumah Dinas
BACA JUGA:Rutin Keliling Desa di Muba, Banyak Libatkan Generasi Muda
Perbuatan yang dilakukan tersangka, diketahui pada saat pelapor bangun tidur dan mendapati pintu kontrakan dalam keadaan terbuka dan atap genteng kamar mandi telah dirusak dengan cara dibongkar dari luar.
Kemudian pelapor menyadari bahwa tas dan HP merk Vivo Y12 miliknya sudah tidak ada dan pada saat pelapor keluar rumah pelapor menemukan tas miliknya tersebut.
Namun, uang yang berada dalam tas sebesar Rp5,3 juta sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan ke Polres Prabumulih
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herly Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA:9 Manfaat dan Khasiat Tanaman Serai, Yuk Simak Ada Apa Saja!
BACA JUGA:Wow Keren! Palembang Bank Sumsel Babel Permalukan Runner-Up Proliga 2023
Pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan usai mendapatkan laporan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan dari gabungan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan Team Opsnal Polsek Cambai, mendapatkan informasi pada hari Sabtu tanggal 27 April 2024 sekira pukul 17.00 WIB.