Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Prabumulih

Remaja yang belum genap berusia 18 tahun di Kota Prabumulih diamankan setelah dilaporkan kasus pencurian (Foto Ist).--

Penangkapan terhadap tersangka ini berawal dari laporan korban Hamsi Dely ke Polsek Rantau Bayur, pada Senin 1 Maret 2024 lalu.

Korban melapor, kalau kediamannya telah dibobol oleh orang tidak dikenal sehingga dirinya kehilangan mesin perahu getek, mesin pompa air, mesin sugu listrik, mesin gerinda, 3 tabung 3 kilogram, dan terpal plastik hingga 200 kg beras. "Nominal kerugian sekitar Rp 10 juta, " terangnya. 

Tersangka sendiri dalam beraksi tidak sendirian, namun bersama dua tersangka lainnya yaitu Hepri (P21) dan Nuar (DPO) dengan merusak dinding rumah korban yang terbuat dari kayu papan. 

Usai kejadian, tersangka langsung melarikan diri bersama hasil curian. Kemudian barang hasil curian dijual dan langsung berbagi. 

"Menurut pengakuan tersangka Candra, uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi kita duga untuk membeli narkotika jenis sabu. Karena tersangka ini juga merupakan pemakai," ungkapnya. 

Atas perbuatan tersangka, akan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3,4 dan 5 KHUP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun. 

Lebih lanjut dirinya menambahkan kalau saat ini Polsek Rantau Bayur juga melaksanakan Ops Pekat Musi 2024. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan