2 Pria di Kabupaten Ogan Ilir Berhasil Gasak Uang Tunai Rp 10 Juta

Diamankan. (Foto: dok/ist)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Dua orang pria di Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diamankan oleh Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

Pria di Kabupaten Ogan Ilir ini, diamankan usai diduga melakukan pencurian di rumah salah seorang warga di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengatakan, kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Ogan Ilir. 

Keduanya diamankan berdasarkan Laporan Polisi LP-B/55/II/2024/Sumsel/RES OI/SPKT, tanggal 22 Februari 2024, tentang pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP.

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan

BACA JUGA:Ini Jawaban Sekda Banyuasin Mengenai Insiden Adu Jotos Antara Komisioner dan Staf Bawaslu

Adapun kedua pelaku pencurian dengan pemberatan yang berhasil diamankan pada Kamis dini hari, 8 Agustus 2024 ini, berinisial ST, 22  tahun, dan IMS, 29 tahun. 

Penangkapan dilakukan oleh Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, bersama tim di Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

Kejadian tindak pidana pencurian tersebut, telah terjadi pada 22 Februari 2024 lalu, sekitar pukul 06.30 WIB di Dusun IV Desa Soak Batok Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir. 

Adapun cara kedua pelaku melakukan pencurian, yakni, dengan merusak pintu belakang rumah korbannya, H, 56 tahun menggunakan peralatan. 

BACA JUGA:Setahun Dua Kali Kejari Muba Lakukan Pemusnahan Barang Bukti, Sudah Inkracht

BACA JUGA:Jelang Pilkada Serentak, Polres Muba Pastikan Persiapan Sarpras dan Gelar Apel Ranmor dan Peralatan

"Jadi pelaku ini memanfaatkan sebuah linggis dan berhasil mencuri uang tunai sebesar Rp 10 juta dari rumah korban," jelasnya. 

Setelah kejadian pencurian yang dialaminya tersebut, korban pun langsung melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Ogan Ilir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan