Kasus Suap Proyek, Mantan Kadis PU PR Muba Minta Dibebaskan?

Terdakwa kasus dugaan korupsi suap Kabupaten Muba jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto Ist)--

Untuk diketahui, kedua terdakwa merupakan pengembangan perkara dari penyidik Bareskrim Polri atas kasus yang menjerat terpidana Dalizon.

Dalizon, mantan Kapolres OKU Timur beberapa waktu lalu dijerat kasus dugaan penerima suap sejumlah proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Muba tahun 2019.

Dalizon resmi menyandang status sebagai terpidana, usai divonis oleh majelis hakim Palembang dengan pidana 3 tahun penjara.

Majelis hakim saat itu menilai, terpidana Dalizon terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima uang Rp10 miliar dalam rangka penghentian penyidikan dilingkungan dinas PUPR Muba tahun 2019. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan