Dua Pencuri Sikat Kumparan Tembaga Milik PLN

MERAIH HAsil Memuaskan Diklat PIM 2 (foto kominfo muba).--

”Begitu mendapatkan informasi tersebut Tim Macan kumbang Sat Reskrim Polres Prabumulih langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan,SH,MH kemarin (25/10).

BACA JUGA:Bawaslu Muba Menajamkan Penggunaan SIWASLIH pada Pilkada 2024

BACA JUGA:Penghitungan Suara Rampung Hari Pencoblosan, Ini yang Dilakukan KPU Sumsel

Selain mengamankan pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa unit trafo yang sudah dalam keadaan kosong tanpa kumparan tembaga yang dicuri oleh tersangka Ebi. 

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan