Cecep yang juga Sekretaris DPD Konfederasi SPSI Provinsi Sumsel, menyebut ada sejumlah tututan para buruh dalam aksi demo nanti. "Pertama, kami menuntut pemberhentian Pj Gubernur Sumatera Selatan," ungkapnya.
Kemudian buruh menuntut revisi penetapan UMSP Sumsel 2025.
"Harus sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel, dan sesuai dengan kebutuhan hidup layak buruh," tegas Cecep, yang juga anggota Dewan Pengupahan Sumsel dari perwakilan Buruh.
Kabupaten/kota (UMK) 2025 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025, sesui dengan kebutuhan layak buruk.
Selain itu, serikat buruh ini juga menuntut pihak Badan Pusat Statistik (BPS) Sumsel, untuk memberikan data yang valid mengenai bukti adanya kajian tentang upah sektoral di Sumsel.
"Kami juga menuntut pemberian sanksi pemecatan bagi oknum pegawai BPS Sumsel, apabila memberikan data tidak benar terhadap kajian UMSP Tahun 2025," tegas Cecep lagi.
Tutuntan lainya, mereka ingin pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Sumsel, agar menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Serta secara maksimal memberikan sanksi yang tegas kepada oknum-oknum pengusaha, yang tidak menjalankan UMP yang telah ditetapkan," tambah Cecep. Begitu petugas yang tidak menjalankan tugas pokok dan fungsinya itu, agar juga disanksi pencopotan jabatannya.
Sebelumnya, perwakilan serikat pekerja atau buruh akan menggugat Surat Keputasan (SK) Pj Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) terkait penetapan UMSP Sumsel 2025 tersebut, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam acara di Golden Sriwijaya Building, Rabu siang (11/12), Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi SH MSE mengumumkan Pemprov Sumsel telah menetapkan UMP Tahun 2025 naik 6,5 persen, menjadi Rp3.681.50.
"Alhamdulillah kita sepakat, dan hari ini kita umumkan UMP dan UMSP. Untuk UMP Sumsel Tahun 2025 naik 6,5 persen atau Rp224.697, menjadi Rp3.681.571," sampai Elen, kala itu.
Kenaikan ini sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat yang mengacu pada formula baru dalam peraturan yang disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurutnya, kenaikan UMP yang diterima para buruh di Sumsel patut disyukuri. Karena angka ini masih lebih tinggi dari rata-rata nasional yang di angka Rp3,3 juta, dan daerah lainya di Indonesia yang masih ada di bawah Rp3 juta.
Adanya kenaikan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumsel sekaligus mendukung stabilitas perekonomian daerah. “Pemerintah juga tetap mengimbau agar perusahaan-perusahaan di Sumsel dapat mempertimbangkan kondisi industri masing-masing dalam menerapkan kebijakan upah tersebut," ujarnya.
Sedangkan untuk UMSP Sumsel 2025, Elen hanya menetapkan 3 sektor dari 9 sektor. Yaitu, sektor Pertanian, Kehutanan dan Pernikanan. Lalu sektor Pertambangan dan Penggalian. Serta sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin dengan nilai Rp3.733.424.