"Kenaikan UMSP itu lebih tinggi dibandingkan UMP, sekitar 8 persen atau sekitar Rp50 ribuan," jelas Elen. Mengenai penetapan UMPS hanya 3 sektor, Elen menjelaskan bahwa ini sudah berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, dan hasil konsultasi dengan Kemnaker.
Katanya, memang disarankan untuk UMSP Sumsel hanya 3 sektor. "Kita juga sudah berkoordinasi bahwa yang memenuhi syarat UMSP Sumsel hanya 3 ini, dan terkait juga karakteristik. Karena untuk sektor lainnya kita agak sulit menemukannya," sebut Elen.
Dia menegaskan, bahwa keputusan UMP dan UMPS tahun ini merupakan bridging atau menjembatani untuk tahun 2025, karena memang belum ada aturan teknikalnya. "Insyaallah Kemnaker mempersiapkan aturannya lebih awal untuk UMP & UMPS di tahun 2026," harapnya.
Namun meski Elen sudah menjelaskan alasan dan dasar hanya menetapkan 3 sektor UMSP Sumsel 2025, tetap mendapat raksi dari perwakilan serikat pekerja dan buruh yang hadir.
Salah satunya, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KPSI) Provinsi Sumsel H Zainal Arifin Hulap SIP, yang menyampaikan langsung dari atas panggung.
“Tolonglah bantu kami Bapak, Bapak ‘kan tidak lama lagi di sini. Tolonglah, masyarakat pekerja ini. Di mana hati nurani Bapak. Bapak ‘kan sudah menetapkan, di sini (saat pengumuman) lain lagi,” ujar Zainal, dengan nada emosi.
”Tolonglah, saya sebagai Ketua KPSI, terpanggil dari hati nurani saya. Di mana hati nurani kita, Pak? Bapak sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, tolonglah. Kalau yang sudah disepakati, tolong diumumkan kembali,” tambah Zainal, sambil memohon.
Suasana ruangan pun menjadi hening. Fokus mendengarkan curhatan Zainal. Pj Gubernur Sumsel Elen Setiadi pun hanya mengangguk-angguk. Yang lainnya banyak mengabadikan momen itu, dengan menggunakan kamera ponsel. Apalagi kamera jurnalis.
Usai acara pengumuman UMP Sumsel 2025 dan UMSP Sumsel 2025 itu, X, Cecep menyampaikan keputusan Pj Gubernur Sumsel tidak sesuai dengan rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel. Atau melenceng dari kesepakatan awal, jauh dari hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Sumsel.
Cecep menyebut sebelumnya Dewan Pengupahan Sumsel telah melakukan sidang untuk menentukan upah yang layak. Mengacu pada adanya Putusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
BACA JUGA:Lansia Viral Dibawa ke RS dalam Kondisi Sakit, Meninggal Dunia Setelah Jalani Perawatan
Dewan Pengupahan itu dalamnya salah satunya ada perwakilan pemerintah. Sudah sama-sama sepakat ada kenaikan upah minimum sektoral di 9 sektor dari 12 sektor. Namun kemudian dalam penetapannya hanya 3 sektor oleh Pj Gubernur Sumsel.
Sementara 9 sektor UMSP 2025 yang sudah disekapati itu, pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp3.843.252. Kedua, sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.890.864.