Ternyata, gudang tersebut tidak hanya menjadi tempat penyimpanan dan penimbunan minyak ilegal tetapi juga dijadikan tempat pengolahan.
BACA JUGA: Kalah 0-2 Melawan Irak, STY Akan Mengevaluasi Permainan Timnas Indonesia
BACA JUGA:Akses Jalan Menuju Kantor Kecamatan Keluang Alami Kerusakan
Sebelumnya, petugas gabungan juga menemukan dua gudang sekaligus yang jaraknya berdekatan.
Tak kurang dari 300 unit baby tank, tangki modifikasi dan tangki khusus, baik yang masih berisi minyak ilegal maupun dalam kondisi kosong.
Selain menemukan tangki modifikasi berbahan besi, juga beberapa unit mesin pompa. Juga beberapa unit tangki BBM industri berkapasitas 10 ribu liter dan barang bukti lainnya di dalam gudang.
Di dalam gudang kedua yang berlokasi hanya sekitar 50 meter di belakang gudang pertama, petugas menemukan ratusan baby tank baik yang dalam kondisi kosong maupun yang masih berisi minyak ilegal.
Tim gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Sat Brimob Polda Sumsel membongkar paksa gudang penimbunan minyak ilegal.
Itu dilakukan setelah tim gabungan melakukan koordinasi bersama Ketua RT 7 setempat yang berada di Dusun 4, Desa Tanjung Pering, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Pintu gerbang gudang penampungan minyak ilegal itu oleh pemilik ditutup dan kunci gembok dari luar dan dalam.
Saat didatangi sekitar pukul 11.30 WIB, gudang yang berada di Jalintim Indralaya-Prabumulih, persisnya di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kondisi pintu gudang terkunci.
Tampak di depan pintu gudang spanduk yang bertuliskan gudang tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.
Dari pantauan SUMEKS.CO langsung di lokasi gudang, masih tercium aroma minyak jenis solar yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3 meter.
Sejumlah kamera CCTV juga tampak dipasang di sejumlah titik luar gudang persisnya di setiap sudut jalan masuk samping gudang. (*)