Kejati Sumsel Serahkan 2 Aset Daerah kepada Pemprov, Ada Mobil Toyota LC Mantan Gubernur

Rabu 21 Aug 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Boim
Editor : Imran

Sehingga, lanjut Yulianto jika ditotalkan jumlah aset yang harus diselamatkan dan sedang dalam proses nilainya mencapai Rp284 miliar lebih.

BACA JUGA:Asus Zenfone 11 Ultra Hadir dengan Desain Elegan dan Spesifikasi Gahar

BACA JUGA:Sosok Ravena Wulandari Wanita Berhijab Mencuri Perhatian di Panggung Miss Universe Indonesia 2024

"Tentu angka tersebut sangat besar dan bermanfaat bagi Pemprov Sumsel untuk pemberdayaan ekonomi atau kesejahteraan ekonomi masyarakat Sumsel," ujar Yulianto.

Ditegaskannya, fungsi dari Kejati Sumsel sendiri menyelamatkan sekaligus melakukan penataan aset Pemprov Sumsel agar bisa dijaga dan terjaga dari para pihak khususnya mafia tanah.

Sementara itu, Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Kejati Sumsel karena telah melakukan penyelamatan aset negara yang sebelumnya dikuasai oleh pihak lain.

“Hari ini kami pemerintah Pemprov Sumsel, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya Kepada Kejati Sumsel dan ini adalah salah satu bentuk contoh nyata dari kerjasama antar instansi," kata Pj Gubernur Sumsel Ellen Setiadi. 

Menurutnya, ada dua hal yang di fokuskan dengan Kejati Sumsel yang pertama penyelesaian dalam proses penataan aset dan yang kedua bekerjasama dalam proses litigasi dalam beberapa perkara pendampingan hukum di lingkungan Pemprov Sumsel. 

"Untuk itulah tujuan utama dari kerjasama pihak Pemprov dan Kejati Sumsel ini adalah bahwa aset-aset yang ada dapat difungsikan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat di Provinsi Sumsel sendiri," ungkap Ellen Setiadi.

Usai sambutan, Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH serta Pj Gubernur Ellen Setiadi didampingi para pejabat utama menyerahkan SK tertulis m aset yang telah berhasil diamankan Kejati Sumsel.

Selain itu penyerahan SK, keduanya juga melakukan pengenalan langsung satu buah unit kendaraan Toyota Land Cruisser milik Pemprov Sumsel yang sebelumnya dikuasai pihak lain. (*)

Kategori :