HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan bersama Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang kembali melakukan langkah konkret dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.
Kali ini, upaya tersebut diwujudkan melalui operasi gabungan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA) di PT. OKI Pulp & Paper Mills, salah satu industri strategis yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Operasi gabungan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Muhamad Novyandri, yang berlangsung di area Kantor PT. OKI Pulp & Paper Mills pada Selasa, 3 September 2024.
Meskipun hanya berlangsung singkat, kegiatan ini mampu memperlihatkan efisiensi dan efektivitas Divisi Keimigrasian dalam memastikan kepatuhan terhadap regulasi keimigrasian di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Terpaksa Naikan Harga Jual, Imbas Kenaikan Bahan Baku
BACA JUGA:Operasi Mantap Praja Tahun 2024, Polres Muba Adakan Pelatihan Peningkatan Bidang Kehumasan
Dalam pelaksanaan operasi ini, Tim gabungan yang berjumlah 20 personel melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen-dokumen keimigrasian para TKA yang bekerja di perusahaan tersebut.
Selain itu, tim juga mengadakan audiensi dengan pihak manajemen perusahaan guna memastikan bahwa semua prosedur yang berkaitan dengan keberadaan warga negara asing di perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Muhamad Novyandri dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengawasan terhadap tenaga kerja asing, khususnya di sektor-sektor industri strategis, merupakan salah satu prioritas utama Divisi Keimigrasian.
“Kami terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pembinaan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Sumatera Selatan, khususnya di sektor-sektor industri strategis. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menjaga stabilitas nasional dan memastikan bahwa kehadiran tenaga kerja asing memberikan nilai tambah bagi perekonomian daerah,” ujar Novyandri.
Hasil dari pemeriksaan ini menunjukkan bahwa tidak ada pelanggaran terkait izin tinggal keimigrasian yang ditemukan pada tenaga kerja asing di PT. OKI Pulp & Paper Mills.
Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan yang tinggi dari pihak perusahaan terhadap regulasi keimigrasian yang berlaku di Indonesia.
Lebih lanjut, pihak PT. OKI Pulp & Paper Mills juga menyatakan komitmennya untuk terus melaporkan setiap kedatangan warga negara asing yang bekerja di perusahaan tersebut kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang.
Hal ini menjadi salah satu bentuk kerjasama yang baik antara sektor swasta dan pemerintah dalam rangka pengawasan orang asing. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan potensi-potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di kemudian hari dapat diminimalisir atau bahkan dicegah sepenuhnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, secara terpisah memberikan apresiasi kepada PT. OKI Pulp & Paper Mills atas kerjasama yang baik dengan pihak imigrasi.