Keputusan Tidak Memanggil Lilipaly dan Nadeo Menimbulkan Perdebatan

Stefano Lilipaly dan Nadeo Argawinata (Foto Ist)--

Menurut STY, Lilipaly adalah pemain yang sangat bagus di liga. STY sendiri sudah melihatnya secara langsung dan tidak diragukan lagi tampil sangat baik di liga.

Namun ketika Timnas Indonesia melawan tim-tim di atas, pastinya akan sangat kelelahan secara fisik.

BACA JUGA:Ingat! Sebelum Liburan Nataru 2024, Ada Baiknya Lihat Info BMKG Terkini, Biar Healing Aman

BACA JUGA:Level Up! 5 Fitur iPhone Canggih yang Sering Disepelekan!

STY mengaku sudah beberapa tahun menonton langsung Lilipaly, namun tampaknya fisik Lilipaly kurang memenuhi standar untuk di Timnas itu akan sangat berat baginya di Piala Asia.

Banyak ofisial tidak hanya menekankan pengecualian Lilipaly, tetapi juga bingung dengan keputusan Pelatih untuk memanggil kiper Persikabo Syahrul Trisna dan Pratama Arhan, yang memiliki sedikit waktu bermain untuk Tokyo Verdy.

Namun, Shin Tae-yong tetap tidak terpengaruh dengan situasi ini dan terus memanggil pemain biasa yang selalu dihubungi.

Tak heran jika nama-nama tersebut disebut-sebut, sebagian besar merupakan nama-nama yang pernah menghiasi Garuda di era Shin Tae-young.

BACA JUGA:Sah! AKP Muhammda Ilham Jabat Kasat Reskrim di Polres Ogan Ilir, Ini Tugas Perdananya

BACA JUGA:Catat Nih! Lokasi SPBU Modular di Rest Tol Indralaya-Prabumulih Sudah Beroperasi

Sementara itu, Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong mewakili Nadeo mengaku ada alasan khusus tak memanggil Nadeo Argawinata ke Piala Asia 2023.

Nadeo Argawinata telah dikeluarkan dari skuad 29 pemain Indonesia untuk Piala Asia 2023, dan pelatih Shin Tae-yong telah menunjuk tiga penjaga gawang untuk tim nasional Indonesia, Syahrul Trisna, Muhammad Riyandi, dan Ernando Ari Sutaryadi.

Syahrul Trisna ditunjuk sebagai penerus Nadeo Argawinata. Pemanggilan Syahrul menimbulkan keraguan karena jarang diturunkan Persikabo pada tahun 1973.

Dalam empat pertandingan terakhir, Syahrul hanya duduk di bangku cadangan tim asuhan pelatih Laskar Padjadjaran.

BACA JUGA:Tolak Eksepsi Terdakwa, Majelis Hakim Minta Penuntut Umum Lanjutkan Persidangan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan