Penetapan UMP Tidak Sesuai, Ribuan Buruh dan Pekerja Demo Besar–besaran

Suasana Rapat bersama perwakilan buruh dan pekerja di Sumsel (Foto Ist)--

BACA JUGA:Anggota Komisi XIII DPR RI H SN Prana Putra Sohe Tinjau Proses Pembangunan Gedung Serbaguna di Musi Rawas

Dewan Pengupahan itu dalamnya salah satunya ada perwakilan pemerintah. Sudah sama-sama sepakat ada kenaikan upah minimum sektoral di 9 sektor dari 12 sektor. Namun kemudian dalam penetapannya hanya 3 sektor oleh Pj Gubernur Sumsel.

Sementara 9 sektor UMSP 2025 yang sudah disekapati itu, pertama, sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Rp3.843.252. Kedua, sektor Pertambangan dan Penggalian Rp3.890.864. 

Ketiga, sektor Industri Pengolahan Rp3.841.548. Keempat, sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin Rp3.869.160. Kelima, sektor Konstruksi Rp3.856.275. 

Keenam, sektor Perdagangan Besar dan Eceran (Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor) Rp3.837.867. Ketujuh, sektor Pengangkutan dan Pergudangan Rp3.872.456. 

Kedelapan, sektor Informasi dan Komunikasi Rp 3.832.344. Kesembilan, sektor Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjangan Usaha Lainnya Rp3.804.733. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan