Polres Lubuk Linggau Gerebek Arena Sabung Ayam, Puluhan Motor dan Ayam Jago Diamankan

Polres Lubuk Linggau gerebek judi sabung ayam--
KORANHARIANMUBA.COM – Tim gabungan Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Bobby Kusumawardhana menggerebek arena sabung ayam di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I, Senin 10 Februari 2025 malam. Lokasi tersebut diduga berada di lahan milik mantan anggota DPRD Lubuk Linggau.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian tersebut. Sejak pukul 18.00 WIB, petugas sudah bersiap di Polres Lubuk Linggau sebelum bergerak ke lokasi.
Namun, begitu polisi tiba, para pelaku langsung kabur meninggalkan arena. Meskipun demikian, petugas tetap berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Dalam operasi ini, polisi menyita 48 unit sepeda motor yang ditinggalkan di lokasi, serta puluhan ekor ayam jago yang diduga digunakan untuk sabung ayam. Selain itu, sebuah mobil yang disebut-sebut milik mantan anggota DPRD Lubuk Linggau juga ikut diamankan.
BACA JUGA:Pelajar SMP yang Tenggelam di Sungai Musi Ditemukan Tak Bernyawa
BACA JUGA:Tim Indonesia Siap Tempur! Tantang Hong Kong di Laga Perdana BAMTC 2025
BACA JUGA:DPRD Muba Siap Kawal Anggaran Muba Tuan Porprov Sumsel XV, Persiapkan Venue
Tak hanya itu, sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas perjudian turut disita sebagai barang bukti. Lokasi kejadian kemudian dipasangi garis polisi, sementara semua barang bukti dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kasi Humas Iptu Alwi, membenarkan penggerebekan ini. "Benar, kami telah melakukan penggerebekan. Hasilnya akan segera kami rilis secara resmi di Polres Lubuk Linggau," ujar Iptu Alwi.
Penggerebekan ini menjadi bukti keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam menindak segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.(*)