Waduh, Anak Mantan Ketua DPRD OKU Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Seorang Anak Mantan Ketua DPRD OKU Ditangkap Polisi Lantaran Telribat Jaringan Gelap Narkoba (Foto Ist).--

Tersangka sendiri dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi yang diperoleh, tersangka Edi Zardi merupakan anak dari mantan Ketua DPRD OKU yang kini sudah almarhum, berinisial Btn. 

BACA JUGA:Pj Sekda Edward Candra  Hadiri Pengukuhan DPD Asosiasi Keselamatan- Kesehatan Kerja dan Lingkungan 

BACA JUGA:Hari Kesehatan Anak Nasional, Dukung PIN, RSUD Sekayu Berikan Edukasi Pentingnya Imunisasi

“Iya, benar anak mantan dewan. Status tersangka sebagai bandar atau pengedar,” tambah Kasat Resnarkoba Polres OKU Iptu M Andrian, saat dikonfirmasi.

Sementara, pengedar ganja di Kota Lubuklinggau ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Lubuklinggau. 

Jaka Soni alias Jek Joyo (29) warga Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Moneng Sepati, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau kedapatan membawa 10,23 gram ganja.

Soni tertangkap saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Watas Lubuk Durian, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 15.30 WIB. Sore itu tersangka mengendarai motor Honda Win 100 tanpa pelat nopol.

BACA JUGA:Beban, Saat Membawakan Lagu Mendiang Nike Ardila

BACA JUGA:Bea Cukai Parepare Memperkuat Sinergi Antarinstansi

Kapolres Lubuklinggau AKBP Boby Kusumawardhana SIK, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra, mengatakan ganja dalam bungkus kertas putih itu, didapati dari saku celana tersangka. 

“Pengakuannya beli dari seseorang bernama Jepri, di Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu," bebernya. 

Sebelumnya, seorang mahasiswa asal Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu tertangkap tangan petugas Satres Narkoba Polres Lubuklinggau.

Mahasiswa yang diringkus polisi bernama Agung Syailendra (20), warga Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. 

Dia ditangkap saat petugas melakukan undercover buy atau penyamaran sebagai pembeli pada Sabtu 20 Juli 2024 sekitar 16.00 WIB, di Jalan Garuda Merah, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan, Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau. 

Tag
Share