BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol Wayan Sugiro memberi keterangan dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika (Foto: Ist).--
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni bersama BNN Sumsel Segera Launching Gerakan Serentak Desa Bersinar
BACA JUGA:Sinergitas Pemprov Sumsel Bersama BNNP Sumsel Akan Berantas Narkoba
Bungkusan teh China berisi ekstasi tersebut disimpan LAH dalam sebuah karung bertuliskan
“Cap Melati Dua” yang disembunyikan di dalam sebuah mesin cuci.
Sugiri menambahkan dalam pemeriksaan, tersangka LAH memberikan keterangan bahwa ekstasi yang ditemukan oleh BNN di rumahnya tersebut dipesan oleh seseorang berinisial FA. Kemudian, pada Sabtu (24/8), sekitar pukul 08.00 WIB, Tim BNN berhasil mengamankan FA di sebuah Ruko yang berada di Dusun Rukun, Kelurahan Blang, Kecamatan Langsa Kota, Aceh.
“Tersangka FA mengakui bahwa narkotika jenis ekstasi yang berada di rumah LAH adalah miliknya yang dia titipkan untuk disimpan di rumah LAH,” ucapnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.