Amankan Pelaku Penyiraman Air Keras, Begini Pengakuan Tersangka

Suami yang siram air keras, diringkus Polisi saat berada di Masjid Kawasan Surabaya Kabupaten OKU (foto Ist).--

Ditanya bagaimana hubungan dengan korban? Yeyen mengaku sudah pisah ranjang dan pisah rumah sejak bulan Desember 2023 lalu. 

BACA JUGA:Cara Menghilangkan Flek Hitam di Wajah dengan Cepat dan Aman

Dia pun sudah mengetahui korban mengajukan cerai ke Inspektorat, karena dia pernah dipanggil Inspektorat satu kali. 

Disinggung pelaku sering melakukan KDRT? Yeyen mengaku pernah menampar istrinya tersebut. 

"Pernah ku tampar sekali," terangnya.

Masih kata Yeyen, kesehariannya dia bekerja sebagai tukang ojek dengan pendapatan Rp30 ribu - Rp50 ribu per hari. 

"Tapi semenjak pisah, uang hasil ngojek tidak pernah saya setor ke dia (korban, red)," bebernya.

Dalam kesempatan itu pula, Yeyen mengaku sangat sayang dan cinta dengan Istri yang sudah 23 tahun hidup bersama nya tersebut. 

"Setelah melakukan itu (siram air keras, red) saya tidur di Masjid di Baturaja," jelasnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) yang terjadi pada Rabu, 6 Maret 2024 jam 07.15 WIB TKP di Puskesmas Prabumulih Barat.

Kejadian itu pun telah dilaporkan anak korban kepada Polres Prabumulih. "Pelaku sudah diamankan tadi malam (Kamis malam, red)," sebutnya.

Dijelaskan Kapolres, pelaku sudah lama tidak menafkahi keluarga dan sejak setahun terakhir sering cekcok rumah tangga. 

Dalam kesempatan itu, Endro Ariwibowo berpesan kepada pasangan rumah-tangga jika ada permasalahan agar melibatkan orang-orang terpercaya dan terbuka. 

"Jangan dipendam sendiri jangan sampai kejadian seperti ini, sudah menikah 23 tahun lebih berakhir ke masalah hukum," tukasnya mengaku atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 44 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan